DPR RI Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Masa Transisi Berlaku Satu Tahun

 

Swarawita.com Viral – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal serta dirancang untuk memperkuat hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, dan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan. Pengesahan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar penyusunan sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut.


Meskipun telah disahkan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak serta-merta berlaku secara penuh. Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat masa transisi selama satu tahun sejak undang-undang ditetapkan dan diundangkan, sehingga ketentuan di dalamnya baru akan efektif digunakan pada tahun 2027. Selama periode tersebut, penyusunan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) menjadi tahap krusial yang akan menentukan implementasi undang-undang ini di lapangan.


Di sisi lain, dunia usaha menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menghadapi masa transisi, termasuk kebutuhan penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sistem sumber daya manusia (HR) perusahaan agar tidak membebani operasional. Pengamat menilai pengawasan publik tetap diperlukan untuk memastikan aturan turunan sejalan dengan semangat undang-undang, mengingat celah penafsiran kerap muncul dalam peraturan pelaksana. Dengan demikian, meskipun pengesahan ini menjadi pencapaian legislatif, kualitas implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan sangat bergantung pada proses penyusunan aturan turunan dan pengawalan semua pihak selama masa transisi. (*SW*)


Sumber:

- dpr.go.id

- detik.com

Diberdayakan oleh Blogger.