PEDOMAN SIBER

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  • Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;

    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

  • Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

  • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

  • Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;

    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

  • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

  • Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

  • Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.

  • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.

  • Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan/atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

  • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Cyber Media Coverage Guidelines

1. Scope

  • Cyber Media are all forms of media which use the internet and carry out journalistic activities, and fulfill the requirements of the Press Law and Press Company Standards set by the Press Council.

  • User Generated Content is all content created and/or published by cyber media users, including articles, pictures, comments, audio, videos, and various forms of uploads attached to cyber media, such as blogs, forums, reader/viewer comments, and other forms.

2. News Verification and Balance

  • Essentially, every news item must be verified.

  • News that can harm other parties requires verification within the same news piece to meet the principles of accuracy and balance.

  • The provisions in point (a) above are excluded, provided that:

    1. The news contains an urgent public interest;

    2. The primary news source is clearly identified, credible, and competent;

    3. The subject of the news that needs confirmation is unknown and/or cannot be interviewed;

    4. The media explains to the readers that the news still requires further verification, which is being pursued as soon as possible. The explanation is placed at the end of the news article, in parentheses and in italics.

  • After publishing news in accordance with point (c), the media is obliged to continue verification efforts. Once verification is obtained, the results must be included in an update news article with a link to the original, unverified news.

3. User Generated Content

  • Cyber media must clearly and prominently state the terms and conditions regarding User Generated Content that do not conflict with Law No. 40 of 1999 concerning the Press and the Journalistic Code of Ethics.

  • Cyber media requires every user to register for membership and log in first to publish any form of User Generated Content. Provisions regarding log-in will be further regulated.

  • During registration, cyber media requires users to provide written consent stating that the published User Generated Content:

    1. Does not contain lies, slander, sadistic, or obscene content;

    2. Does not contain prejudice and hatred related to ethnicity, religion, race, and intergroup relations (SARA), and does not encourage acts of violence;

    3. Does not contain discriminatory content based on gender and language differences, and does not demean the weak, poor, sick, mentally impaired, or physically disabled.

  • Cyber media has absolute authority to edit or delete User Generated Content that violates point (c).

  • Cyber media is required to provide an easily accessible complaint mechanism for User Generated Content deemed to violate point (c).

  • Cyber media is obliged to edit, delete, and take corrective action on any reported User Generated Content that violates point (c) as soon as possible, proportionally no later than 2 x 24 hours after the complaint is received.

  • Cyber media that have complied with points (a), (b), (c), and (f) are not held responsible for issues arising from content that violates point (c).

  • Cyber media remains responsible for reported User Generated Content if it fails to take corrective action after the designated time limit specified in point (f).

4. Errors, Corrections, and Right of Reply

  • Errors, corrections, and the right of reply refer to the Press Law, Journalistic Code of Ethics, and Guidelines for Right of Reply established by the Press Council.

  • Errors, corrections, and/or the right of reply must be linked to the original news article that was rectified, corrected, or given the right of reply.

  • Every published erratum, correction, or right of reply must explicitly state the time of publication.

  • If news from a specific cyber media outlet is redistributed by other cyber media:

    1. The responsibility of the original cyber media publisher is limited to the content published on its own platform or platforms under its technical authority;

    2. Corrections made by the original cyber media must also be executed by other cyber media outlets that cited the original article;

    3. Media outlets that redistribute news from another cyber media source without applying the necessary corrections assume full legal responsibility for all consequences arising from the uncorrected news.

  • In accordance with the Press Law, cyber media outlets that fail to fulfill the right of reply may be subject to criminal fines of up to Rp500,000,000 (Five hundred million rupiah).

5. News Revocation

  • Published news cannot be revoked due to external editorial censorship, except for issues concerning SARA, morality, the future of children, traumatic experiences of victims, or other special considerations established by the Press Council.

  • Other cyber media outlets must retract any quoted content if the original source media has revoked the article.

  • News revocations must be accompanied by explicit reasons and publicly announced.

6. Advertisements

  • Cyber media must clearly distinguish between news products and advertisements.

  • Every news article, story, or content that serves as an advertisement or paid content must include labels such as "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", or other terms clearly indicating that the content is an advertisement.

7. Copyright Cyber media must respect copyright as regulated under applicable laws and regulations.

8. Inclusion of Guidelines Cyber media must prominently and clearly display these Cyber Media Coverage Guidelines on their platforms.

9. Disputes The final assessment regarding disputes over the implementation of these Cyber Media Coverage Guidelines is resolved by the Press Council.

Diberdayakan oleh Blogger.